Reklamasi Pulau Nipa
Wilayah
Indonesia terdiri atas 70% lautan dari total keseluruhan luas negara dengan perbandingan
luas wilayah daratan dan lautan 3:1. Dengan luas lautan tersebut, Indonesia tentunya
menyimpan kekayaan laut yang sangat potensial. Kekayaan dari sumber daya laut dapat
berupa mangrove, terumbu karang, dan lain-lain yang dikenal dengan sumber daya
pesisir. Potensi kekayaan laut juga tidak hanya berupa ikan, seperti yang ada
di bawah permukaan laut yaitu bahan tambang misalnya minyak bumi, emas, nikel,
bauksit, pasir, bijih besi, timah, dan lain-lain. Namun sangat ironis ketika kekayaan
laut Indonesia dijadikan bisnis oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab
demi mencari keuntungannya sendiri. Salah satunya yaitu bisnis pasir yang
merugikan negara Indonesia karena berkaitan dengan sarana pembatas wilayah.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas PKN Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)Tahun 2018
Jika anda minat untuk Mendownload File Makalahnya anda bisa
klik di bawah ini :
Jika anda ingin melihat terlebih dahulu isi dari Makalah ini anda bisa
lihat di bawah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Wilayah Indonesia terdiri atas 70% lautan dari total
keseluruhan luas negara dengan perbandingan luas wilayah daratan dan lautan
3:1. Dengan luas lautan tersebut, Indonesia tentunya menyimpan kekayaan laut
yang sangat potensial. Kekayaan dari sumber daya laut dapat berupa mangrove,
terumbu karang, dan lain-lain yang dikenal dengan sumber daya pesisir.
Potensi kekayaan laut juga tidak hanya berupa ikan, seperti yang ada di bawah
permukaan laut yaitu bahan tambang misalnya minyak bumi, emas, nikel,
bauksit, pasir, bijih besi, timah, dan lain-lain. Namun sangat ironis ketika
kekayaan laut Indonesia dijadikan bisnis oleh sekelompok orang yang tidak
bertanggung jawab demi mencari keuntungannya sendiri. Salah satunya yaitu
bisnis pasir yang merugikan negara Indonesia karena berkaitan dengan sarana
pembatas wilayah.
Selama bertahun-tahun, pasir laut Indonesia dikeruk dan
diekspor secara ilegal. Diperkirakan, kerugian negara akibat aksi ini
mencapai Rp 2,47 triliun per tahun. Selain kerugian secara material, Pengerukan pasir laut, baik legal maupun
ilegal merugikan para nelayan karena air laut berubah menjadi keruh dan
menyerupai lumpur. Ini mengakibatkan nelayan tradisional sulit mendapatkan
ikan di laut. Hal tersebut dialami para nelayan di Batam, Tanjung Pinang,
Mario, Bintan, Tanjungbalai Karimun, Tanjungbatu, dan Kijang. Para nelayan
yang menggunakan sampan dan jaring sudah berupaya menghindari dari areal
pengerukan pasir. Namun, hasil tangkapan mereka masih tetap sedikit. Bahkan
ada yang melorot hingga 70%. Karena itu, banyak nelayan yang menuntut agar
pemerintah segera menutup semua usaha galian pasir laut. Tuntutan ini sudah
disampaikan berkali-kali kepada DPRD setempat. Sayangnya, para Wakil Rakyat
di sana tak menanggapi protes tersebut. Ironisnya lagi, jumlah pemegang kuasa
penambangan justu semakin bertambah.
Tenggelamnya Pulau Nipah yang merupakan pulau terluar
dari wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura menjadi
ancaman bagi kedaulatan Republik Indonesia. Jika dilihat dari udara, Pulau
Nipah kini hanya berupa genangan air akibat habis dieksploitasi pasir dan
bahan granitnya. Singapura menargetkan akan memperoleh tambahan tiga juta Ha
pada 2010 sehingga mereka tak hanya memperoleh keuntungan dari hasil
penjualan tanahnya kepada investor, tetapi juga mengancam pengurangan luas
wilayah Indonesia.
Dari pemaparan di atas penulis mengangkat judul Batas
Daratan Indonesia-Singapura Mengenai Penambangan Pasir di Pulau Nipah, yang
membahas masalah
berkenaan dengan konflik perbatasan wilayah yang terjadi
antara Indonesia dan Singapura dan upaya penyelesaianya di mana hal ini
sangat berhubungan dengan ketahanan nasional.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah,
sebagai berikut :
1.
Bagaimana
kronologis konflik perbatasan wilayah Indonesia-Singapura ?
2.
Bagaimana
upaya untuk mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI ?
C. Tujuan
Adapun tujuan
dari makalah ini adalah, sebagai berikut:
1.
Mengetahui
kronologis konflik perbatasan wilayah Indonesia-Singapura.
2.
Mengetahui
upaya untuk mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pulau
Nipah
Pulau Nipah atau Pulau Nipa (Peta Dishidros TNI-AL)
atau Pulau Angup (sebutan penduduk sekitar) secara administratif berada di
wilayah Desa Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau. Dengan luas wilayah 63 Ha (permukaan air laut terendah), 58
Ha (permukaan air laut rata-rata), dan 28 Ha (permukaan air laut tertinggi).
Koordinat Pulau Nipah 103 39' 04.68'' – 103 39' 39.384'' BT dan 1 8' 26.88''
– 1 9' 12.204'' LU.
Secara geologi Pulau Nipah diinterpretasikan kelanjutan
gugusan pulau BatamRempang-Galang (BARELANG), khususnya Pulau Pemping, Pulau
Kelapa Jerih, dan Pulau Bulan. Secara geografis Pulau Nipah terletak antara
Selat Philip dan selat utama, yang berbatasan langsung dengan Singapura.
Menjadikan posisi Pulau Nipah merupakan pulau terluar terkait perbatasan
antara Indonesia dan Singapura. Sesuai perjanjian yang disepakati kedua
negara tanggal 25 Mei 1973, di Pulau Nipah terdapat titik referensi dan titik
dasar dalam penarikan batas wilayah Indonesia dan singapura.
B. Kronologis
Konflik Perbatasan Indonesia - Singapura
Perbatasan laut antara Indonesia dengan Singapura
menjadi perbedatan terkait klaim daratan hasil reklamasi yang dibuat oleh
Singapura sebagai titik dasar penetapan batas wilayah laut antara kedua
negara. Reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari hasil dasar laut
atau dasar sungai. Pemerintah Indonesia tak mau mengakui wilayah darat hasil
reklamasi wilayah laut Singapura. Reklamasi yang dilakukan Singapura terjadi
sejak melepaskan diri dari Federasi Malaysia untuk memperluas wilayahnya.
Luas wilayah Singapura pada awalnya dalah 580 km², dan pada tahun 2005
jumlahnya bertambah menjadi 699 km². Hal itu menandakan luas wilayah
Singapura selama hampir 40 tahun bertambah 199 km². Luas Selat Singapura juga
makin berkurang, tidak mencapai 24 mil laut yang sudah menjadi ketetapan
internasional. Sejumlah pihak mengkhwatirkan reklamasi yang dilakukan
Singapura karena akan merubah wilayah batas kedua negara yang sudah disetujui
pada tahun 1973. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang
belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena dapat mengakibatkan
masalah di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan
Garis Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama sudah tidak dapat
diidentifikasi.
Pasir yang diambil untuk melakukan reklamasi kebanyakan
berasal dari pulau-pulau di Kepulauan Riau. Pelarangan ekspor pasir dari Riau
ke Singapura sebenarnya telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia di tahun
2002, setelah dikeluarkan Instruksi Presiden No. 2/2002. Pelarangan itu tidak
betahan lama, karena penambangan pasir di Riau kembali dibuka setelah DPR
membentuk Tim Pengawasan Pasir Laut. Maret 2003, penambangan pasir ini
kembali ditutup oleh pemerintah setelah Menteri Perindustrian dan
Perdagangan, Rini Suwandi mengeluarkan Surat Keputusan
No.117/MPR/Kep/II/2003.
C. Dampak
Penambangan Pasir di Pulau Nipah Bagi Masyarakat Indonesia
Reklamasi atau perluasan wilayah yang dilakukan
Singapura dengan mengimpor pasir dari Riau (Pulau Nipah) dalam kurun waktu 24
tahun (1978 – 2002) telah menimbulkan banyak kerugian, bukan saja aspek
teritorial tetapi juga ekonomi, perdagangan dan lingkungan hidup.
Suatu ironis karena penambangan pasir itu dilakukan
oleh warga negara Indonesia sendiri demi untuk memperkaya diri pribadi. Tanah
air dijual kepada pembeli Singapura atau dikenal dengan nama tauke dengan
sangat murah hanya dihargai sebesar 1,2 sampai 1,5 dolar Singapura per meter
kubik, sedangkan para tauke tersebut menjualnya kembali kepada pemerintahn
Singapura sebesar 6 hingga 8 dolar Singapura per meter kubik. Di satu sisi
para tauke ini menikmati keuntungan yang tinggi, juga para pemasok pasir dari
Indonesia menikmati bagiannya. Di sisi lain lingkungan laut beserta isinya
menjadi rusak atas biaya para nelayan yang biasanya menangkap ikan di sana.
Kegelisahan para nelayan ini sudah terlihat mulai dari berdatangannya
kapal-kapal keruk tersebut ke daerah di mana mereka biasanya memasang jala
dan memancing. Masalah pertama yang dialami oleh para nelayan ini adalah
tersangkutnya jala dan pancing mereka oleh kapal-kapal keruk, kemudian
disusul dengan semakin menurunnya hasil ikan yang tertangkap. Sudah pasti hal
ini terjadi sebab seluruh isi laut disedot tanpa pandang bulu, tidak hanya
pasir yang terangkat, tetapi juga telur-telur dan anak-anak ikan serta biota
laut lainnya ikut musnah. Mereka hanya mengetahui bahwa kegiatan penambangan
pasir laut ini hanya akan menurunkan penghasilan mereka. Walaupun di kemudian
hari ada pembagian sedikit hasil dari penambangan pasir laut ini dalam bentuk
biaya yang disebut pengembangan masyarakat atau istilah kerennya community
development. Tetapi tetap saja bagi mereka hal tersebut bukan merupakan jalan
keluar yang terbaik, karena sifatnya yang hanya sporadis dan tidak
berkelanjutan, selain kontribusi dari dana bantuan yang sering kali seret dan
tersendatsendat.
Dampak negatif lain yang juga ditimbulkan dari kegiatan
penambangan pasir laut yang segera terlihat adalah terjadinya abrasi sehingga
akan menyebabkan tenggelamnya pulau-pulau kecil yang berada di provinsi yang
dijadikan objek sasaran. Dalam hal ini Pulau Nipah merupakan salah satu yang
nyaris tenggelam. Pada kenyataannya, pulau kecil tersebut tidak berpenghuni
namun sangat penting peranannya karena pulau ini merupakan tanda batas
kontinen negara Indonesia dengan Singapura. Apabila pulau ini benar-benar
tenggelam atau hilang, yang diuntungkan adalah Singapura, karena kemudian
dapat mengklaim bahwa luas wilayah megara telah bertambah.
D. Upaya
Mempertahankan Pulau Nipah Sebagai Bagian Dari NKRI
Beberapa wilayah terluar NKRI baik daerah perairan
maupun daratan sering terjadi perseteruan antara batas negara Indonesia
dengan negara-negara tentangga. Hal ini dikarenakan perselisihan penetapan
batas-batas wiilayah negara yang berseteru. Contohnya permasalahan batas
Indonesia-Malaysia di Selat Malaka, batas perairan Indonesia-Singapura di
Pulau Karimun Besar dan Pulau Bitan, batas perairan IndonesiaFilipina
mengenai Pulau Miangas, batas Daratan Indonesia- Malaysia mengenai Ambalat,
dan lain-lain. Namun, pemerintah Indonesia tetap gigih mempertahankan
kedaulatan wilayah NKRI. Upaya dalam mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI
bukan hanya tugas pemerintah, tetapi seluruh komponen negara yaitu warga
negara Indonesia dan merupakan bentuk dari ketahanan nasional.
1.
Ketahanan
Nasional
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengambangkan kemampuan mengambangkan kekuatan
nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segalatantangan, ancaman, hambatan
serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung
maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup
bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional.
Sebagai bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan mewujudkan
cita-citanya perlu memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan geostrategis.
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik/peraturan dalam wujud kebijakan
dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu
bangsa, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung/tidak
langsung kepada sistem politik suatu negara. Sedangkan, geostrategi merupakan
suatu cara pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
2.
Unsur-Unsur
Kekuatan Nasional (The element of National Power)
a.
Posisi
dan lokasi geografis negara
Geografis
suatu negara sangat berpengaruh terhadap bangsa yang mendiaminya dan negara
merupakan wadah, ruang lingkup suatu bangsa baik bentuknya ke dalam maupun ke
luar akan menentukan juga wujud bangsa yang mendiaminya, sebaliknya bangsa
tersebut akan mempengaruhi alam lingkungan. Bentuk negara menurut lokasi dibedakan menjadi 3 yaitu
bentuk negara berada di daratan, bentuk negara berada di lautan, dan negara
di daratan dan di lautan. Kebanyakan negara di dunia merupakan negara di
daratan dan lautan.
b.
Keadaan
dan kekayaan alam
Manusia
mempunyai naluri untuk mempertahankan dir dengan memanfaatkan alam dan
kekayaannya. Selama ada keseimbangan tidak akan timbul masalah. Jika
kesimbangan terganggu maka akan timbul berbagai masalah sehingga diperlukan
pemanfaatan sumber alam seharusnya disesuaikan secara baik.
c.
Keadaan
dan kemampuan penduduk
Faktor
pendukung yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah jumlah penduduk,
kompisisi penduduk dan distribusi penduduk.
d.
Ideologi
Ideologi
merupakan suatu perangkat prinsip pengarahan yang dijadikan dasar serta
memberikan arah dan tujuan untuk dicapai di dalam melangsungkan dan
mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
e.
Politik
Politik
selalu dihubungkan dengan masalah negara, karena kekuasaan di dalam suatu
negara berpusat pada pemerintahan Negara tersebut. Kehidupan politik dapat
dibagi menjadi 2 yaitu unsur masyarakat dan pemerintah. Masyarakat berfungsi
sebagai masukan yang bermaksud pernyataan keinginan dan tuntutan masyarakat,
sedangkan pemerintah sebagai keluaran yaitu dengan menentukan kebijakan umum yang
berupa keputusan politik.
f.
Ekonomi
Faktor-faktor
yang mempengaruhi ketahanan nasional dari aspek ekonomi adalah: bumi dan
sumber daya, tenaga kerja, faktor modal, factor teknologi, hubungan luar
negeri, prasarana, serta faktor manajemen.
g.
Sosial
budaya
Dalam
organisasi sosial, manusia hidup berkeompok dan mengembangkan keghidupan
normatif, susila, kelompok asosial, dan institusi. Masyarakat budaya
membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus berupa nilai misal
nilai keagamaan ekonomi dan ideologi.
h.
Militer/Hankam
Hankam
adalah suatu upaya rakyat semesta dengan TNI dan Polri sebagai intinya dalam
menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan hasil
perjuangannya. Faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu: doktrin, wawasan
nasional, sistem hankam, kondisi geografis negara, manusia, integritas TNI
dan Porlri serta rakyat, pendidikan kewarganegaraan, material, ilmu dan
teknologi, manajemen, pengaruh luar negeri, dan kepemimpinan.
Dalam
hal mempertahankan Pulau Nipah sebagai bagian dari NKRI, upaya yang dilakukan
adalah Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan untuk mereklamasi Pulau Nipa
karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa
kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 300 Milyar
Rupiah, antara lain :
1.
Pada
saat air pasang maka wilayah Pulau Nipah hanya terdiri dari Suar Nipa,
beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Oleh karena
itu, pemerintah melalui DISHIDROS TNI melakukan penanaman 1000 pohon bakau,
melakukan reklamasi dan pemindahan Suar Nipah (yang dulunya tergenang air) ke
tempat yang lebih tinggi
2.
Memperketat
penjagaan dengan mengirimkan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari prajurit
TNI Angkatan Laut (Marinir) dan TNI Angkatan Darat. Mereka diberikan
fasilitas berupa penyediaan kapal di dermaga untuk keperluan transportasi,
memberikan bantuan logistik berupa bahan makanan serta memberikan apresiasi
berupa reward (tunjangan) agar prajurit dapat bertugas dengan baik.
3.
Menyempurnakan
penyediaan listrik dengan memasang solar cell untuk keperluan komunikasi
4.
Membuat
pos penjagaan
5.
Membuat
embung yang berfungsi untuk menadah air hujan dan menampungnya
6.
Melalui
Menteri Kelautan dan Perikanan mulai 23 Februari 2003, ekspor pasir laut
dilarang kemudian Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Nomor
02/MDAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir, tanah, dan soil mulai 1
Februari 2007
E. Kondisi
Pulau Nipah Saat Ini
Di bulan Februari 2004, Presiden Megawati
Sukarnoputri menerakan kakinya di
monumen dan menanam pohon Cemara Laut di Pulau Nipah yang hanya tersisa 0,62
Ha saat pasang. Saat itu ada tiga alternatif luas reklamasi 30 Ha, 45 dan 65
Ha. Hasil pantauan pesawat Nomad TNI AL P-842, 5 Februari 2009, reklamasi
mencapai 60 Ha.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingin
cetak biru Pulau Nipah segera dibuat agar dapat segera memainkan posisi
strategis di Selat Malaka. Pembangunan Pulau Nipah akan diselaraskan dengan
kawasan perdagangan bebas dengan Pulau Bintan, Pulau Batam dan Pulau Karimun.
Perbatasan laut Indonesia-Singapura bagian
barat, tepatnya di utara Pulau
Nipah sudah disepakati pada akhir tahun
2008 lalu, setelah perundingan selamatahun, ejak Februari 2005. Perjanjian
kesepakatan itu akan ditekan dua negara bulan Februari 2009.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pulau Nipah secara administratif berada di
wilayah Desa Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau dan merupakan salah satu terluar Indonesia yang berbatasan
langsung dengan Singapura. Singapura ingin melakukan reklamasi atau perluasan
daerah daratan yaitu dengan cara membeli pasir yang murah oleh warga
Indonesia di Pulau Nipah. Hal ini berdampak kerugian besar yang dialami oleh
negara Indonesia baik dari segi ekonomi, perdagangan, dan lingkungan hidup.
karena itu, pemerintah dari Kementrian Pertahanan berupaya mempertahankan
kedaulatan RI tersebut dengan cara mengkampanyekan reklamasi Pulau Nipah yang
memakan cukup besar sekitar 300 milyar.
B. Saran
1. Bagi
Pemerintah
Pemerintah khususnya Kementrian Pertahanan
diharapkan mampu berupaya menjaga serta mempertahankan kedaulatan RI, membuat
peraturan yang bersifat tegas, dan memberikan pelanggaran yang jelas bagi
mereka melanggar peraturan.
2. Bagi
Pengusaha
Pengusaha khususnya yang berhubungan dengan
sumber daya diharapkan agar tidak
mengekploitasi kekayaan alam Indonesia karena dampaknya bukan hanya
berpengaruh kepada kehidupan sebagian kecil banyak orang.
3. Bagi
Pembaca
Diharapkan memiliki kesadaran bahwa kita
perlu menjaga mempertahankan tempat
tinggal kita sendiri. Jika terjadi konflik seperti permasalahan di atas, kita
tidak diharapkan menjadi penonton melaikan menjadi warga yang aktif dalam
upaya mempertahankan kedaulatan negara kita.
DAFTAR ISI
Martini, 2013,
Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Hartomo Media Pustaka
http://blog.ideguru.com/2012/12/pengertian-konflik.html
http://andrie07.wordpress.com/2009/11/25/faktor-penyebab-konflik-dan-strategipenyelesaian-konflik/
http://www.armhando.com/2012/03/sejarah-sengketa-perbatasan-indonesia.html
|
0 comments